WebLibrary Uncategorized MK Tolak Tuntutan Persyaratan Umur Capres-cawapres: Keputusan Final-Mengikat

MK Tolak Tuntutan Persyaratan Umur Capres-cawapres: Keputusan Final-Mengikat


MK Tolak Tuntutan Persyaratan Umur Capres-cawapres: Keputusan Final-Mengikat

Jakarta, MGO777 – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak terima tuntutan nomor 141/PUU-XXI/2023 pada sidang pembacaan keputusan ini hari.

Kasus itu terkait dengan tuntutan kembali pada persyaratan umur capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang pernah berbeda oleh Keputusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam pemikirannya, MK pada dasarnya memperjelas keputusan itu secara hukum sudah berlaku semenjak dibacakan pada sidang terbuka untuk umum, hingga memiliki sifat final dan mengikat, seperti keputusan MK yang lain.

“Bila disangkutkan ketetapan etika Pasal 10 dan Pasal 47 UU MK dan Pasal 77 Ketentuan MK Nomor 2 Tahun 2021, karena itu Mahkamah memiliki pendapat Keputusan a quo ialah keputusan yang dijatuhkan oleh tubuh peradilan dengan tingkat pertama dan paling akhir yang keputusannya memiliki sifat final,” kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pemikiran keputusan, Rabu (29/11/2023).

“Pada keputusannya tidak bisa dilaksanakan usaha hukum. Hal itu karena, Mahkamah Konstitusi sebagai tubuh peradilan konstitusi di Indonesia tidak mengenali ada mekanisme stelsel bertahap yang memiliki kandungan akar ada peradilan dengan bertingkat yang masing-masing memiliki wewenang untuk lakukan revisi oleh tubuh peradilan di atasnya pada keputusan tubuh peradilan dengan tingkat lebih rendah sebagai bentuk ‘upaya hukum’,” tambahnya.

MK sampaikan ada pelanggaran norma berat yang mengikutsertakan mantan Ketua MK Anwar Usman dalam pengaturan Keputusan 90 tidak langsung membuat keputusan itu bisa disidangkan kembali dengan majelis hukum yang tidak sama, seperti ketetapan Pasal 17 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 mengenai Kekuasaan Kehakiman.

UU Kekuasaan Kehakiman dipandang seperti undang-undang yang karakternya umum, daripada UU MK yang memperjelas jika keputusan MK memiliki sifat final dan mengikat. Sama sesuai dasar hukum lex specialis derogate lex generali, karena itu beleid yang memiliki sifat khusus akan tidak pedulikan beleid yang karakternya umum.

“Pembangunan majelis yang tidak sama untuk mengecek lagi kasus seperti yang ditujukan Pasal 17 ayat (7) UU 48/2009 mustahil bisa diaplikasikan di Mahkamah Konstitusi,” katanya.

“Jika berdasar rincian pemikiran hukum di atas, di saat pertimbangkan alasan permintaan pemohon, terutama terkait dengan inkonstitusionalitas etika seperti yang didalilkan oleh pemohon, Mahkamah lebih mengutamakan secara bertopang pada UU MK yang memiliki sifat khusus,” ujarnya.

Awalnya pemohon menuntut dan menyebutkan pasal yang digugat sudah menyalahi konsep kejelasan hukum dengan mendalilkan ada pelanggaran etik dalam pemeriksaan Keputusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023, seperti keputusan Majelis Kehormatan MK (MKMK). Berkaitan ini, ia menjelaskan keputusan MK nomor 90 itu masih tetap memiliki kemampuan hukum yang mengikat.

Kasus 141 itu awalnya telah disidangkan 2x. Sidang pertama pada 8 November 2023 dan sidang ke-2 pada 20 November 2023. Satu hari sesudahnya, Ketua MK Suhartoyo bawa arsip itu ke RPH untuk diolah oleh 8 hakim MK, minus Anwar Usman. Karena, Anwar Usman telah dijatuhi hukuman oleh Majelis Kehormatan MK jangan menghakimi kasus yang mempunyai potensi perselisihan kebutuhan.

Diketahui dalam permintaannya, Brahma mengetes lagi kembali konstitusionalitas Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu. Adapun MK telah memberi arti Pasal 169 huruf q itu jadi:

Berumur terendah berumur 40 tahun atau sempat/sedang menempati kedudukan yang diputuskan lewat pemilihan umum termasuk pilkada.

Brahma ajukan tuntutan kembali dengan keinginan yang dapat maju calon presiden/calon wakil presiden berumur kurang dari 40 tahun untuk gubernur saja dan tidak termasuk bupati/wali kota.

Untuk dipahami, beberapa lalu, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menjelaskan, bila ketetapan batasan umur itu diganti lagi MK, keputusannya mulai berlaku untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2029.

“Jadi jika kelak ada peralihan kembali UU seperti disodorkan oleh mahasiswa itu, berfungsinya kelak di 2029,” kata Jimly di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).

Jimly mengharap Pemilu 2024 jalan teratur. Jimly mengatakan semua anak negeri MGO55 berperanan untuk mensukseskan pemilu.

“Nach, menjadi saya mengharap kita sebagai anak negeri, silahkan kita memfokuskan perhatian untuk kesuksesannya Pemilu. Partai pesertanya jelas sudah, capres-cawapresnya jelas sudah. Yang tidak kita sukai tolong jangan diputuskan . Maka keinginannya kita konsentrasi untuk pemenangan masing-masing,” tutur Jimly kepada MGO303.

Originally posted 2023-11-30 03:30:34.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Post