weblibrary.biz – Pemerintahan sudah putuskan peningkatan pajak bertambahnya nilai (PPN) dari 11 % menjadi 12 % mulai 1 Januari 2025 hanya untuk barang eksklusif.
Tetapi di lain sisi, barang eksklusif sudah dikenai Pajak Pemasaran atas Barang Eksklusif (PPnBM) semenjak 1 Juli 1984 lewat penerbitan Mgo55 login dengan Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1983 yang sudah diganti UU Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Ketentuan Perpajakan (UU HPP).
Dengan begitu, barang eksklusif seperti privat jet, rumah atau tempat tinggal sebesar Rp 30 miliar lebih, sampai kapal pesiar dikenai biaya PPN 12 % dan PPnBM.
Direktur Penerangan, Servis, dan Jalinan Warga Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti menerangkan, pada intinya PPN dan PPnBM ialah dua tipe pajak yang berlainan.
PPN dikenai pada tiap penyerahan yang sudah dilakukan oleh pebisnis terkena pajak, dan PPnBM cuma dikenai 1x ketika penyerahan pertama dari pebisnis ke konsumen atau ketika import barang eksklusif
“Ketetapan Pasal 5 ayat (1) (UU HPP) menerangkan jika atas barang yang termasuk eksklusif karena itu selainnya dikenai PPN akan dikenai PPnBM 1x ketika penyerahan pertama atau ketika import barang,” tutur Dwi ke Kompas.com, Rabu (1/1/2025).
Adapun besaran biaya PPnBM barang eksklusif bervariatif bergantung barisan barang eksklusif. Ini sudah ditata dalam Ketentuan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 dan PMK Nomor 42 Tahun 2022.
Satu diantaranya, biaya PPnBM sejumlah 20 % untuk barisan tempat tinggal eksklusif seperti rumah eksklusif, apartemen, kondominium, townhouse, dan beragam tipe yang semacam itu pada harga jual Rp 30 miliar atau lebih.
Lalu bagaimanakah cara perhitungan PPN 12 % dan PPnBM? Dwi menjelaskan contoh hitungannya seperti berikut:
Contohnya Rora beli rumah eksklusif dengan harga Rp100 miliar dari developer yang disebut pebisnis terkena pajak (PKP).
Atas penyerahan rumah eksklusif ini, dikenai PPN dan PPnBM dengan penghitungan:
PPN = (dasar pengenaan pajak) x (biaya 12 %)
PPN = Rp 100 miliar x 12 % = Rp 12 miliar
PPnBM = (dasar pengenaan pajak) x (biaya 20 % berdasar PMK 15 tahun 2023) PPnBM = Rp 100 miliar x 20 % = Rp 20 miliar
Karena itu keseluruhan yang perlu Rora bayarkan ialah harga rumah (Rp 100 miliar) ditambahkan biaya PPN 12 % (Rp 12 miliar) ditambahkan biaya PPnBM 20 % (Rp 20 miliar) yakni hasilnya sejumlah Rp 132 miliar.
Dalam soal Rora adalah PKP dan akan jual lagi rumah eksklusif itu dengan harga Rp 200 miliar, karena itu atas penyerahan rumah eksklusif ini cuma dikenai PPN 12 %. Dengan perhitungannya Rp 200 miliar x 12 % = Rp 24 miliar.