WebLibrary Uncategorized 4 Lokasi Tilang Uji Emisi di Jakarta Hari Ini

4 Lokasi Tilang Uji Emisi di Jakarta Hari Ini


4 Lokasi Tilang Uji Emisi di Jakarta Hari Ini

KOMUNITAS PEJUANG GACOR — Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan penindakan tilang terhadap kendaraan yang tak lolos uji emisi di lima lokasi pada Jumat (1/9) ini.
Hari ini merupakan hari pertama penerapan sanksi tilang setelah kepolisian bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan sosialisasi sejak beberapa waktu lalu.

“Kami bersama dinas LH secara serentak melakukan kegiatan pengujian emisi di wilayah DKI, ada lima titik dan masyarakat saya rasa sudah mengetahui bahwa hari ini sudah berlaku pengenaan sanksi tilang,” kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan kepada wartawan.

Lima titik penilangan ini yakni Jalan Pemuda, Jakarta Timur; Jalan Industri Kemayoran, Jakarta Pusat; Jalan RE Marthadinata, Jakarta Utara; Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat; dan di Blok M Mal, Jakarta Selatan.

Doni mengatakan jumlah lokasi penilangan ini bisa saja bertambah, tergantung pada efektivitas penerapannya di lapangan.

Ia menerangkan penerapan sanksi ini sama seperti penindakan tilang pada pelanggaran lalu lintas lainnya. Masyarakat akan mendapatkan surat tilang dari petugas jika kendaraannya dinyatakan tak lolos uji emisi.

“Tidak ada perbedaan sebagaimana pelanggaran lalu lintas lainnya yaitu bisa melaksanakan dengan denda di bank atau pun nanti dikirim ke pengadilan, surat tilang yang disertai dengan hasil print out daripada uji emisi,” tutur Doni.

“Nanti petugas akan melampirkan print out uji emisi di lembar tilang yang akan diserahkan ke pengadilan. Ini sudah kami koordinasikan dengan pengadilan, kejaksaan,” lanjutnya.

Doni menyampaikan tilang uji emisi ini juga berlaku untuk kendaraan dinas milik Ditlantas Polda Metro Jaya. Pelaksanaan uji emisi untuk kendaraan dinas ini dilakukan di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Ia memastikan kendaraan dinas yang tak lolos dalam uji emisi juga akan dikenakan sanksi tilang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kalau nanti ditemukan dan hasil tidak lulus uji, juga akan berlaku pengenaan sanksi. Ini tolong ditaati karena kita juga berlaku apa yang juga berlaku di masyarakat,” ujarnya.

Selain di Jakbar pelaksanaan razia uji emisi hari ini dilakukan pada empat titik lainnya di wilayah Jakarta. Berikut sebaran titiknya:

1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur
2. Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara
3. Terminal Blok M, Jakarta Selatan
4. Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat

Originally posted 2023-09-01 05:15:48.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Post