WebLibrary Uncategorized Baca, Berikut Langkah Check Data Non ASN dan Linknya

Baca, Berikut Langkah Check Data Non ASN dan Linknya

Baca Berikut Langkah Check Data Non ASN dan Linknya

Baca, Berikut Langkah Check Data Non ASN dan Linknya

MGO303 slot gacor online , Bandung – Tubuh Kepegawaian Negara (BKN) sekarang ini akan melakukan pencatatan non ASN pada 2024. Diketahui pencatatan itu dilaksanakan untuk ketahui status data beberapa tenaga honorer.

Dalam pada itu, pemeriksaan data non ASN 2024 dan mendaftarkan sebagai tenaga honorer dapat dilaksanakan lewat basis yang sudah disiapkan oleh lembaga berkaitan. Saat lakukan registrasi umumnya isi informasi individu dimulai dari nama, alamat, nomor jati diri, dan sebagainya.

Bila akun telah sukses dipunyai karena itu akun itu dapat dipakai untuk mengecek data non ASN 2024. Khususnya untuk mengecek dan pastikan bila Anda sudah penuhi semua syarat yang diperlukan.

Sebagai informasi pencatatan itu dilaksanakan sebagai sisi dari implikasi Ketentuan Pemerintahan Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Management Karyawan Pemerintahan dengan Kesepakatan Kerja (PPPK).

Lewat ketentuan itu memutuskan jika status kepegawaian di lingkungan lembaga pemerintahan cuma bisa terdiri dari 2 tipe yakni Karyawan Negeri Sipil (PNS) dan Karyawan Pemerintahan dengan Kesepakatan Kerja (PPPK).

Prosesnya jadi sisi penting untuk management sumber daya manusia (SDM) di lingkungan lembaga pemerintah. Dan untuk tenaga honorer pastikan jika datanya sudah tercatat dan terdaftar secara betul untuk menghindar dari kekeliruan atau kekurangan informasi.

Langkah Check Data Non ASN

Tenaga non ASN yang ingin mengecek status datanya bisa lakukan pengujian lewat website sah BKN. Berikut ialah beberapa langkah untuk check data non ASN:

  1. Membuka website resmi BKN atau lewat link berikut https://www.bkn.go.id/hasil-pendataan-non-asn-tahap-prafinalisasi-tahun-2022/.
  2. Tentukan lembaga pemerintahan yang terkait dengan tempat Anda bekerja.
  3. Selanjutnya di bagian kanan situs itu dapatkan dan click dalam menu “Informasi”.
  4. Apabila sudah di-click umumnya Anda akan ditujukan ke halaman yang berisi daftar Karyawan Non-ASN yang sudah masuk data prafinalisasi.

Bagaimana Proses Pencatatan Non ASN

Berikut ialah proses pencatatan non ASN atau tenaga honorer yang masih belum tercatat:

1. Lakukan Pembikinan Akun

Merilis dari Umsu untuk tenaga honorer atau non ASN yang masih belum tercatat dapat lakukan proses registrasi dengan meng ikuti beberapa langkah berikut ini:

  1. Akses website resmi pencatatan tenaga non ASN atau lewat link berikut https://pencatatan-nonasn.bkn.go.id/.
  2. Pastikan bila Anda sudah didaftarkan oleh Admin di Lembaga berkaitan.
  3. Seterusnya click “Buat Akun” dan melengkapi beberapa data yang dibutuhkan dimulai dari NIK, Nomor KK, nama, tempat atau tanggal lahir, nomor smartphone, e-mail, sampai pengisian captcha.
  4. Selanjutnya apabila sudah tercatat karena itu Anda akan diarahkan ke halaman untuk melengkapi data.
  5. Anda akan disuruh untuk mengupload file scan warna KTP dan pas-foto warna yang diupload dalam pola jpg atau jpeg sama ukuran optimal 200 kb.
  6. Seterusnya isi kembali code captcha dan click “Teruskan” untuk penuntasan pembikinan akun.

2. Cetak Kartu Informasi Akun

Bila akun telah sukses dibikin karena itu dapat cetak informasi registrasi dengan masuk ke dalam akun yang pernah telah sukses dibikin.

Proses Seterusnya

3. Login dan Isi Biodata

Saat lakukan login dapat memasukkan NIK dan sandi yang sudah dibikin untuk login dan isi biodata secara betul seperti yang disuruh. Selanjutnya Anda bisa juga mengupload ijazah paling akhir dengan kapasitas file 100KB sampai 1MB.

4. Isi Kisah Tugas

Anda akan isi kisah tugas yang sesuai ketetapan dan cuma meliputi lembaga peletakan sekarang ini.

5. Ikhtisar Pencatatan Non ASN

Dalam proses ikhtisar pencatatan non ASN ada banyak hal yang perlu jadi perhatian sebagai berikut:

  1. Anda akan disuruh untuk mengecek lagi semua data dan document yang sudah diisi dan diupload.
  2. Selanjutnya tandai kotak kesepakatan dan click di bagian “Mengakhiri Proses Pencatatan”.
  3. Seterusnya bikin kartu pencatatan non ASN sebagai bukti keterlibatan dalam pencatatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Post