WebLibrary news,popular,trend,Uncategorized Saka Tatal Sampaikan PK Berkaitan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Saka Tatal Sampaikan PK Berkaitan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon


weblibrary.biz – Saka Tatal, salah seseorang yang sudah dijatuhi vonis bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky ajukan usaha hukum Inspeksi Kembali (PK).
Saka Tatal ditemani beberapa kuasa hukumnya bertandang ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Senin (8/7/2024). Mereka bertandang ke PN Cirebon untuk ajukan PK.

Beberapa kuasa hukum Saka Tatal yang kelihatan bertandang ke PN Cirebon ialah Farhat Abbas, Krisna Murti, Titin Prialianti dan sebagian orang yang lain. Dalam peluang itu, Farhat yakini Saka Tatal tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

“Kami percaya sekali jika ada keganjilan. Kami mengharap Pengadilan Negeri Cirebon dapat sampaikan memory PK kami ke Mahkamah Agung (MA),” kata Farhat Abbas saat dijumpai di PN Cirebon, Senin (8/7/2024).

Dalam pada itu, kuasa hukum Saka Tatal yang lain, Titin Prialianti menjelaskan, pada proses pengajuan PK ini faksinya sudah memberikan sejumlah arsip ke PN Cirebon, termasuk memory PK.

“(Berkas yang diberikan ke PN Cirebon) pertama yakni arsip kuasa semuanya, selanjutnya memory PK-nya,” kata Titin Aprilianti.

“Di saat memory PK itu menerangkan dengan keseluruhnya apa novum-novum yang kita berikan,” kata Titin menambah.

Menurut Titin, ada banyak hal yang jadi novum dalam usaha PK itu. Berkaitan dengan ini, Titin belum memaparkan dengan detil apa novum yang disodorkan dalam usaha PK itu.

Namun, kata Titin, ada salah satunya hal yang dijadikan novum dalam usaha PK itu ialah berkaitan tidak ada cedera tusuk pada korban Eky.

“(Novum) satu diantaranya sebelumnya tidak pernah ada terjadi penusukan. Jika dahulu kan hanya berdasar hasil visum. Tapi ini hari novum yang saya membawa akan memvisualisasikan dengan terang, benar tidak ada penusukan pada Eky,” kata Titin.

Sekedar diketahui, Saka Tatal adalah satu diantara 8 orang yang sudah dijatuhi vonis bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di tahun 2016 lalu. Dalam kasus ini, Saka dihukum delapan tahun penjara.

Sidang keputusan pada Saka Tatal diadakan di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada 10 Oktober 2016. Waktu itu Saka digolongkan sebagai anak bertemu dengan hukum.

Selainnya Saka Tatal, ada tujuh orang yang sudah dijatuhi vonis bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Mereka ialah Pesaingdi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Kode, Sudirman dan Supriyanto.

Dalam kasus ini, ke-7 orang itu dihukum penjara sepanjang umur. Sidang keputusan pada 7 orang itu diadakan di PN Cirebon pada Jumat 26 Mei 2017.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Post