Site icon WebLibrary

Trending! UMKM Ditagih Rp 180 Juta, Ini Jawaban Bea Cukai

Trending! UMKM Ditagih Rp 180 Juta, Ini Jawaban Bea Cukai

Jakarta, MGO777 – Sebuah video berkaitan dengan usaha menengah kecil dan micro (UMKM) yang terancam dipenjara dan mendapatkan denda Rp 180 juta trending di sosial media.

UMKM itu namanya CV Borneo Aquatic. Usaha baru pertama kalinya lakukan export. Pada Agustus 2023, UMKM ini memperoleh pesanan dari Eropa sekitar 1 container komoditas untuk keperluan pet shop dari sampah kebuang.

Menurut video tersebar, invoice export itu berharga US$ 12.973. Ini jadi kebanggaan CV Borneo Aquatic karena UMKM-nya Go Global sama sesuai program pemerintahan.

CV Borneo akui document-nya sudah komplet a.l. packing daftar, invoice, phytosanitary certificate, sertifikat fumigasi dan sebagainya. Container direncanakan muat ke kapal pada 25 September 2023.

“Tetapi, pengajuan PEB pertama ditampik sebab ada salah ketik ketidaksamaan HS Kode di PL dengan di pengajukan PEB, dan HS Kode untuk produk batu dipastikan masuk lartas,” ungkapkan CV Borneo Aquatic di video yang di-publish @spongecake di X, d ikutip Senin (21/11/2023).

Walau sebenarnya, menurut Borneo Aquatic, HS Kode itu tiru pengalaman dari sukses export produk yanng sama oleh rekan yang memakai jasa undername sebuah perusahaan forwarder.

Sesudah koreksi dan ajukan kembali, pada akhirnya NPE keluar. Tetapi, pada 1 Oktober 2023, Borneo Aquatic memperoleh surat jika container ditahan berdasar nota hasil intelijen 23 September 2023.

“Gagal naik kapal, container dibedah dan dicheck,” ungkapkan video itu.

Dari penemuan intelijen terdapat satu tipe barang yang PL 7 pieces, tetapi rupanya ada 15 pieces. Tetapi, ini tidak dipersoalkan hanya karena kayu lapuk yang terpecah pada proses bedah muat.

Pada akhirnya, Bea Cukai minta surat pengakuan MGO55 jika komoditas akan dipakai sebagai dekor aquarium. Tidak sampai di situ Bea Cukai lakukan ambil sample tes laboratorium.

Tes lab diajkukan per tanggal 9 Oktober dan Bea Cukai janjikan service 5-15 hari kerja. Kenyataannya, tes lab baru keluar tanggal 2 November 2023. Kemudian, ada pembaruan di pos biaya yang kurang tepat.

Selanjutnya dilaksanakan pengajuan penangguhan PEB. Sampai 10 November 2023, penangguhan PEB belum disepakati Bea Cukai. Walau sebenarnya, proses seterusnya ada banyak termasuk pengajuan membuka segel dan yang lain.

Singkat kata, dalam penantian itu, CV Borneo memperoleh bill armada dari pemilik container. Keseluruhannya Rp 92,16 juta ditambahkan ongkos penyimpanan terminal Rp 26,empat juta hingga keseluruhan jadi Rp 118,57 juta.

Ongkos yang ada cuma sejak dari NHI diedarkan oleh intelijen bea dan cukai. CV Borneo mengadu ke Bea Cukai Tanjung Priok dan jawabnya tidak menyenangkan.

“Bapak kembali sial, umumnya perusahaan baru diduga karena rawan penyelinapan,” ungkapkan CV Borneo Aquatic.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membuka suara. Dalam posting di X, DJBC mengutarakan jika ongkos Rp 118,57 juta asal dari bill Tempat Penumpukan Sementara (TPS) karena container ketahan di Dermaga Tanjung Priok.

Bea Cukai juga benarkan jika CV Borneo Aquatic lakukan export dengan Pernyataan Export Barang (PEB) nomor 593978 di tanggal 20 September 2023.

“Di tanggal 23 September 2023, diedarkan Nota Hasil Intelijen yang berisi tanda-tanda salah pernyataan, sangkaan ada jumlah/tipe barang yang lain tidak diberitahu pada PEB, dan salah HS Kode untuk menghindar dari ketetapan larangan/limitasi,” tutur Bea Cukai di situs X, d ikutip Senin (27/11/2023).

Bea Cukai juga memperjelas jika jumlah dan tipe barang sesuai pernyataan, barang tidak terserang ketetapan larangan/limitasi tetapi kategorisasi pos biaya atau HS Kode kurang tepat.

“Atas exportasi itu dilaksanakan pengatasan selanjutnya yaitu penangguhan PEB,” ikat Bea Cukai.

“Harus dipahami jika ketentuan larangan/limitasi sebagai dasar pemeriksaan ialah komoditas yang di-export oleh CV Borneo Aquatic, bukan lantaran subyek dalam masalah ini exportir,” jelasnya.

Selanjutnya, sesudah penangguhan PEB, Bea Cukai menjelaskan MGO55 bila exportir ingin meneruskan proses exportnya karena itu sesudah lakukan perbaikan bisa ajukan lagi PEB sesudah penuntasan beberapa biaya yang muncul dalam proses awalnya yaitu dengan faksi Tempat Penumpukan Sementara (TPS).

Faksi Bea Cukai sudah memperoleh informasi jika faksi exportir yaitu CV Borneo Aquatic menginfokan sudah ajukan kemudahan ongkos ke faksi pelayaran dan akan ajukan kemudahan beberapa biaya timbun ke faksi Jakarta International Container Terminal (JICT).

Originally posted 2023-11-27 03:46:57.

Exit mobile version