Site icon WebLibrary

Sandra Dewi-Harvey Moeis Pisah Harta, Kejagung Pastikan Masih tetap Sita Bila Berkaitan Korupsi Timah

Sandra Dewi-Harvey Moeis

Sandra Dewi-Harvey Moeis

Sandra Dewi-Harvey Moeis Pisah Harta, Kejagung Pastikan Masih tetap Sita Bila Berkaitan Korupsi Timah

Kejaksaan Agung (Kejagung) pastikan masih tetap lakukan penyitaan pada asset punya terdakwa Harvey Moeis (HM) walau ada kesepakatan pisah harta dengan istrinya yaitu aktris Sandra Dewi, sepanjang tetap terkait dengan kasus sangkaan tindak pidana korupsi dalam pengendalian tata niaga komoditas timah di daerah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

“Dalam kasus ini yang kami kira, yang terturut dalam tindak pidana korupsi ialah saudara HM, hingga aktivitas pencarian asset yang kami kerjakan pada beberapa aset punya HM dan sudah pasti sepanjang salurannya tersangkut ada tanda-tanda keterkaitan atau ada hubungannya pasti kami lalukan penyitaan,” papar Direktur Penyelidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (27/4/2024) malam.

Kuntadi memperjelas, serangkaian penyitaan asset tidak terhalang oleh masalah apapun itu karena adalah sisi proses dari penegakan hukum.

“Bukan hanya jika asset itu dipunyai oleh siapa saja, entahlah istrinya atau siapa saja. Sepanjang itu ada sangkaan keterikatan pasti kami mengambil,” kata Kuntadi.

Awalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan lagi terdakwa dalam kasus sangkaan tindak pidana korupsi dalam pengendalian tata niaga komoditas timah di daerah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. Satu diantaranya memegang sebagai Kepala Dinas (Kadis) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Propinsi Bangka Belitung (Babel).

Direktur Penyelidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi sampaikan, faksinya lakukan pemeriksaan pada 14 saksi ini hari dengan 5 salah satunya diputuskan sebagai terdakwa.

“Sesudah dicheck, penyidik temukan alat bukti yang cukup hingga kami tentukan 5 orang terdakwa yaktu HL sebagai Beneficiary Owner PT TIM, FL sebagai Pemasaran PT TIN, SW sebagai Kadis ESDM Propinsi Bangka Belitung 2015-Maret 2019, BN sebagai Plt Kadis ESDM Maret 2019, dan AS Plt Kadis ESDM yang seterusnya diputuskan sebagai Kepala Dinas ESDM,” papar Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2024).

Menurut Kuntadi, 3 orang salah satunya ditahan yaitu terdakwa FL di Rutan Salemba Cabang Kejagung, selanjutnya AS dan SW di Rutan Salemba Jakarta Pusat. Sementara terdakwa BN belum sempat ditahan karena argumen kesehatan, dan HL belum datang dalam pemeriksaan karena sakit sehingga diundang kembali sebagai terdakwa.

Adapun posisi kasus dengan singkat yaitu terdakwa SW, terdakwa BN, dan terdakwa AS masing-masing sebagai Kadin dan Plt Kadin ESDM Propinsi Bangka Belitung sudah dengan menyengaja mengeluarkan dan menyepakati Gagasan Kerja Bujet Ongkos (RKAB) dari perusahaan smelter PT RBT, PT SIP, PT TIN dan CV VIP.

“Di mana kita kenali RKAB itu diedarkan walaupun tidak penuhi persyaratan,” terang ia.

Selanjutnya, ke-3 terdakwa itu ketahui jika RKAB yang diedarkan itu tidak dipakai untuk lakukan penambangan di daerah IUP ke-5 perusahaan itu, tetapi sekedar untuk melegalkan kegiatan perdagangan timah yang didapat dengan ilegal di daerah IUP PT Timah Tbk.

“Dan HL dan FL ke-2 nya ikut serta dalam pengkondisian pendanaan kerja sama persewaan perlengkapan processing peleburan timah sebagai buntel kegiatan aktivitas ambil timah dari IUP PT Timah, di mana ke-2 nya membuat perusahaan boneka yakni CV BPR dan CV SMS dalam rencana untuk melakukan atau membuat lancar kegiatan ilegalnya,” Kuntadi menandaskan.

Kejar Terdakwa Koorporasi

Awalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menginvestigasi kasus tindak pidana korupsi dalam pengendalian tata niaga komoditas timah di daerah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. Selainnya memutuskan terdakwa pribadi, penyidik tengah memburu terdakwa koorporasi.

Beskal Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah sampaikan, dalam kasus tindak pidana korupsi eksploitasi timah secara ilegal, pasti imbas yang diakibatkan diakui sebagai sisi dari ekonomi negara.

Tetapi hal tersebut bukan hanya cuma untuk kembalikan hak negara dari timah yang diambil dengan ilegal sebagai uang alternatif saja alias recovery asset semata-mata.

“Tapi lebih mengutamakan pada pembaruan atau pemulihan ke aktor korupsi yang kita menuntut pada tanggung-jawab atas kerusakan yang muncul, termasuk imbas ekologinya ke warga sekitaran,” papar Febrie ke reporter, Kamis (25/4/2025).

“Oleh karena itu, rugi itu tidak bisa ditanggung ke negara semata-mata, karena itu tujuan recovery asset recovery lingkungan yang perlu ditanggung ke aktor, hingga di depan akan ditanggung ke aktor korporasinya,” tambahnya.

Susuri Asset

Febrie memperjelas, faksinya benar-benar masif saat mencari asset atau asset tracing berkaitan korupsi komoditas timah, yang selama ini telah lakukan beragam penyitaan pada asset perusahaan berbentuk 53 unit ekskavator, lima smelter, dan dua unit bulldozer.

“Hal tersebut dilaksanakan bukan hanya untuk hentikan proses eksploitasi timah oleh warga yang menyebabkan warga kehilangan kerjanya. Tetapi yang penting dimengerti jika proses penegakan hukum untuk ke arah tata urus pertimahan di depan jadi lebih baik,” terang ia.

Ia mengaku, proses-proses yang dilewati pasti menyebabkan imbas negatif ke warga dan karyawan. Namun, hal tersebut memiliki sifat sementara karena penyidik bersama Tubuh Rekondisi Asset cari jalan keluar, supaya penyitaan pada proses penegakan hukum bisa jalan dan warga dapat bekerja, dan penghasilan negara pun tidak terusik.

“Kita mengumpulkan stakeholder berkaitan termasuk pemda, PT Timah Tbk, sebagai bukti memperlihatkan begitu sungguh-sungguhnya kejahatan yang sudah dilakukan pada kasus yang diatasi ini,” Febrie menandaskan.

Originally posted 2024-04-27 13:11:12.

Exit mobile version