weblibrary.biz – Upload Garuda biru dengan tulisan “Peringatan Genting” sekarang bersebaran di beberapa basis sosial media. Tidak itu saja, upload itu banyak juga dibarengi tagar #KawalPutusanMK dan #Kawaldemokrasi.
Ini hari, Kamis (22/8/2024), beragam komponen warga akan melangsungkan tindakan demonstrasi di muka Gedung DPR RI, Jakarta, susul “Peringatan Genting” itu.
Tidak cuma di Jakarta, tindakan demonstrasi diadakan di beberapa wilayah, seperti Yogyakarta dan Bandung.
Lalu, mengapa ada peringatan genting Indonesia?
Argumen dibalik timbulnya peringatan genting Indonesia D ikutip dari Kompas.com, Rabu (21/8/2024), gambar Garuda Pancasila tertulis “Peringatan Genting” dengan background biru itu asal dari tangkapan monitor siaran analog seram bikinan EAS Indonesia Concept.
Banyak netizen yang mengupload gambar itu selesai DPR dipandang bertindak inkonstitusional karena meremehkan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan tingkat batasan persyaratan penyalonan kepala wilayah.
Tubuh Legislasi (Baleg) DPR RI untuk koreksi UU Pemilihan kepala daerah dipandang membuat pemberontakan atas dua keputusan MK sebelumnya.
Pertama, kembalikan tingkat batasan penyalonan kepala wilayah sejumlah 20 % bangku DPRD atau 25 % pencapaian suara resmi pileg awalnya, sesuatu beleid yang dengan tegas telah diputus MK berlawanan dengan UUD 1945.
Ke-2 , kembalikan batasan umur minimum calon kepala wilayah terhitung semenjak pengukuhan. Walau sebenarnya, MK tempo hari memperjelas jika titik kalkulasi harus diambil pada penentuan pasangan calon oleh KPU.
Keputusan MK tidak dapat diurungkan DPR Pakar hukum tata negara Kampus Gadjah Mada (UGM), Oce Madril mengutarakan, keputusan MK memiliki sifat final dan tidak dapat diurungkan oleh DPR.
Menurut dia, keputusan MK berkekuatan pelaksana eksekusiial, demikian dibacakan oleh hakim konstitusi.
“Artinya, tidak ada usaha hukum yang lain bisa dilaksanakan untuk mengganti keputusan MK, termasuk oleh DPR,” tutur ia.
Keputusan MK memiliki sifat erga omnes atau memiliki makna mengikat untuk semuanya faksi tanpa kecuali.
Karena itu, DPR, KPU, Bawaslu, parpol, dan khalayak luas harus menaati isi keputusan MK itu.