Uni Eropa (UE) tidak terima dengan tindakan pemerintah Indonesia yang lakukan banding tuntutan atas kekalahan tuntutan di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO). Uni Eropa mengeluarkan taktik anyarnya yaitu Enforcement Regulation.
Bila diskusi Enforcement Regulation disetujui oleh industri di beberapa negara Uni Eropa, karena itu bakal ada peraturan baru dari Uni Eropa yang dapat memperumit export barang dari Indonesia, salah satunya ialah pengenaan bea masuk.
Pemerintahan lewat Staff Khusus Menteri Perdagangan Bara Khrisna menjelasakan Enforcement Regulation, adalah proses intern Uni Eropa untuk konsultasi ke semua stakeholder baik pemerintahan beberapa negara di Uni Eropa atau industri pemakai bahan baku bijih nikel dari Indonesia. Terutama industri baja di Eropa.
Enforcement Regulation akan menyaksikan rugi dari 1 peraturan yang diambil oleh negara yang lain berpengaruh ke Uni Eropa.
“Jadi (lewat Enforcement Regulation) mereka diskusi dahulu, jika sudah ada tanggapan dan memang dipastikan ada case (rugi) mereka dapat ajukan dengan retaliation/balasan itu. Misalkan kenakan bea masuk ke beberapa barang kita yang masuk ke Uni Eropa sejauh ini,” ungkapkan Bara.
“Jadi mereka ambil ini sebagai sesuatu usaha untuk apa mereka dapat lakukan sesuatu perlakuan membalasnya dari peraturan larangan export kita,” jelas Bara ke CNBC Indonesia, d ikutip Selasa (18/7/2023).
Seperti dijumpai, pada tahapan pertama tuntutan Uni Eropa di WTO, Indonesia dipastikan kalah, tetapi Indonesia ajukan banding tuntutan itu pada tahun akhir 2022. Banding tuntutan jadi satu proses yang dibolehkan di WTO.
Akhirnya, keputusan pertama atau kekalahan Indonesia dalam tuntutan Uni Eropa di WTO tidak mengikat. Maknanya, Indonesia bisa melakukan peraturan larangan export bijih nikel.
“Sepanjang tidak ada keputusan dari majelis banding karena itu keputusan pada tingkat pertama itu tidak mengikat atau non banding menjadi Indonesia tetap dengan peraturan itu dan itu yang mereka tidak dapat terima, mereka penginnya itu sesudah ada keputusan tingkat pertama Indonesia berserah dan mengubah peraturan dalam makna kita mengambil larangan export banned untuk komoditi nikel itu,” ungkapkan Bara.
Awalnya, Uni Eropa mengeluarkan peraturan Enforcement Regulation beberapa lalu. Beberapa penopang kebutuhan UE mempunyai waktu sampai 11 Agustus 2023 untuk memberi penglihatan mereka mengenai pemakaian Enforcement Regulation dalam kasus ini.
Adapun perlakuan yang dapat dilaksanakan ini bisa meliputi pengenaan bea atau limitasi kuantitatif pada import/export.
“Ketentuan Penegakan Uni Eropa memungkinkannya untuk menegakkan kewajiban internasional, yang sudah disepakati oleh sama-sama anggota WTO, saat konflik perdagangan dikunci walaupun UE sudah berusaha untuk meng ikuti proses penuntasan konflik dengan niat baik,” ungkapkan Uni Eropa dalam websitenya yang d ikutip, Jumat (14/7/2023).
“Di saat yang masih sama, UE akan meneruskan usaha untuk capai jalan keluar yang disetujui bersama atas perselisihan bijih nikel itu, termasuk terus ajak Indonesia untuk gabung dalam Multi-Party Interim Appeal Arrangement (MPIA),” jelas situs itu.
Originally posted 2023-07-20 07:00:06.