weblibrary.biz – Samsudin dan dua anak buahnya, tersangka trending content ganti pasangan, dijatuhi vonis bebas oleh majelis Pengadilan Negeri Blitar. Gus Samsudin keluar langsung dari tahanan.
Dalam amar keputusan hakim ketua, Ari Kurniawan mengatakan beberapa tersangka dibebaskan karena tidak bisa dibuktikan dan tidak tercukupi elemen tuduhan dari beskal penuntut umum.
“Mengangsung jika karena semua elemen unsur dari tuduhan penuntut umum tidak bisa dibuktikan dan tidak tercukupi, karena itu seharusnya melepaskan beberapa tersangka dari semua gugatan hukum dari penuntut umum,” ucapnya dalam pembacaan keputusan di PN Blitar, dikutip detikJatim, Selasa (30/7/2024).
Kuasa hukum Samsudin, Supriarno, mengatakan keputusan majelis hakim pada vonis bebas itu adalah hal yang umum. Karena, beberapa tersangka tidak lakukan apa yang dikatakan oleh video trending punya akun @/gayong105. Video yang trending adalah video hasil potongan punya Samsudin yang di-upload di akun YouTube.
“Beberapa tersangka memanglah tidak lakukan itu, menjadi ini keputusan biasa dan telah pada harusnya mereka dibebaskan. Karena video trending itu punya akun seseorang, TikTok orang yang lain menggunting video asli Samsudin,” terangnya.
Sesudah dijatuhi vonis bebas, Samsudin dan dua anak buahnya keluar langsung dari Lapas Kelas IIB Blitar. Plh Kalapas Blitar Agus Mulyono benarkan, Samsudin dan dua anak buahnya keluar Lapas Blitar pada Senin, sekitaran jam 20.30 WIB. Mereka segera keluar sehabis proses administrasi dari faksi Pengadilan Negeri Blitar dan Kejaksaan Negeri Blitar.
“Memang betul Samsudin tempo hari telah dijatuhi vonis bebas. Berkaitan kembalinya Samsudin itu dilaksanakan sesudah proses administrasi telah komplet. Sah bebas sekitaran jam 20.30 WIB,” ucapnya saat dijumpai detikJatim di Lapas Blitar, Selasa (30/7/2024).