WebLibrary news,popular,trending,Uncategorized OJK: LJK yang bisa melakukan aktivitas usaha bulion tidak terbatasi

OJK: LJK yang bisa melakukan aktivitas usaha bulion tidak terbatasi


weblibrary.biz – Dilansir dari situs slot mgo777, Kewenangan Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan jumlah instansi jasa keuangan (LJK) yang bisa melakukan aktivitas usaha bulion tidak terbatasi, namun masih tetap harus penuhi syarat pendanaan seperti ditata dalam POJK 17/2024.

“Lewat penataan itu (POJK 17/2024), OJK buka kesempatan untuk LJK yang mempunyai aktivitas khusus pendanaan dan penuhi syarat agar bisa jalankan aktivitas usaha bulion,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Kamis.

Satu diantara syarat untuk LJK dalam Ketentuan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Aktivitas Usaha Bulion (POJK 17/2024) yaitu harus mempunyai modal pokok sedikitnya Rp14 triliun untuk bank umum.

Untuk unit usaha syariah (UUS) dari bank umum konservatif (BUK), karena itu BUK yang mempunyai UUS harus juga mempunyai modal pokok sedikitnya Rp14 triliun. Ini berlaku untuk LJK selainnya BUK, bank umum syariah, dan/atau UUS dari BUK yang perlu mempunyai ekuitas sedikitnya Rp14 triliun.

“Kewajiban modal pokok atau ekuitas sejumlah Rp14 triliun itu dieksepsikan untuk LJK yang cuma lakukan aktivitas penitipan emas, walaupun harus terus penuhi ketetapan modal pokok atau ekuitas sesuai ketetapan modal pokok atau ekuitas yang berjalan untuk LJK,” tutur Dian.

Aktivitas usaha bulion yang bisa dilaksanakan mencakup simpanan emas, pendanaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau aktivitas yang lain sama sesuai ketetapan. LJK akan sesuaikan opsi aktivitas itu sesuai risk appetite dan persiapan proses usaha.

“Di depan, diharap ada keterlibatan semakin banyak LJK pada aktivitas usaha bulion untuk pemercepatan pembangunan ekosistem bulion, hingga bisa mengakselerasi optimasi peningkatan usaha bulion di Indonesia,” katanya.

Sampai sekarang ini telah ada dua LJK yang mengadakan aktivitas bulion yakni Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Pegadaian sudah kantongi ijin usaha bulion dari OJK per 23 Desember 2024. Lewat lewat surat dengan nomor S-325/PL.02/2024, OJK menyepakati Pegadaian untuk melakukan aktivitas usaha bulion yang mencakup deposito emas, utang modal kerja emas, jasa titipan emas korporasi, atau perdagangan emas.

Sementara BSI kantongi ijin sah penerapan bank emas dari OJK lewat Surat OJK No. S-53/PB.22/2025 pada 12 Februari kemarin. Ijin untuk BSI meliputi dua aktivitas usaha khusus diantaranya penitipan emas dan perdagangan emas.

Seterusnya, BSI akan meneruskan proses hal pemberian izin untuk aktivitas usaha yang lain seperti pendanaan emas dan penyimpanan emas.

Berkaitan ini, Dian menjelaskan jika OJK pada intinya menyongsong baik dalam soal ada bank yang hendak ajukan permintaan ijin untuk melakukan aktivitas usaha bulion, termasuk aktivitas pendanaan emas, sepanjang penuhi syarat dan ketetapan yang berjalan.

“Jika ada pengajuan permintaan sesuatu bank untuk melakukan aktivitas usaha bulion ke OJK, penilaian akan selekasnya dilaksanakan dan dilakukan tindakan sesuai ketetapan yang berjalan,” ucapnya.

Dian mengatakan, Indonesia berpotensi untuk pendayagunaan komoditas emas dan peningkatan ekosistem bulion yang terpadu. Pada 2023, Indonesia ada di urutan ke-8 sebagai negara pemroduksi emas paling besar dengan produksi tahunan capai 110-160 ton dan ada di rangking ke enam sebagai negara dengan cadangan emas paling besar.

“Dalam jumlah cadangan yang lebih besar dan produksi emas yang kompak, Indonesia bisa memaksimalkan monetisasi emas untuk menggerakkan ekonomi nasional yakni lewat pembangunan aktivitas usaha bulion,” katanya.

Menurut dia, aktivitas usaha bulion menjadi penganekaragaman produk jasa keuangan yang manfaatkan monetisasi emas untuk sumber permodalan dalam rencana memberikan dukungan keperluan pendanaan pada rantai suplai emas dalam negeri, dimulai dari bidang pertambangan, pemurnian, manufacturing, sampai pemasaran emas ke konsumen retail.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Post