WebLibrary Uncategorized Kemenag Saran Ongkos Haji 2024 Rp105 Juta per Jamaah

Kemenag Saran Ongkos Haji 2024 Rp105 Juta per Jamaah


Kemenag Saran Ongkos Haji 2024 Rp105 Juta per Jamaah

Jakarta, MGO777 — Kementerian Agama (Kemenag) mengajukan usul rerata Ongkos Penyelenggaraan Beribadah Haji (BPIH) untuk tahun 2024 sejumlah Rp105 juta per-orang.

“Untuk penyelenggaraan beribadah MGO777 haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, pemerintahan mengajukan usul rerata BPIH per jemaah Rp105.095.032,” tutur Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di pertemuan bekerja sama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (13/11), d ikutip dari Di antara.

BPIH ialah ongkos keseluruhnya yang perlu dikeluarkan untuk penerapan beribadah haji dan diatur pemerintahan tiap musim haji. Dana ini adalah kombinasi dari uang jamaah dan bantuan pemerintahan.

“BPIH digolongkan ke dua elemen yang ditanggung secara langsung ke jemaah haji (Bipih) dan elemen yang ditanggung ke dana nilai faedah (optimasi),” katanya.

Yaqut menerangkan BPIH ini diatur anggapan nilai ganti kurs dollar AS pada rupiah sejumlah Rp16 ribu. Dan anggapan nilai ganti SAR pada rupiah sejumlah Rp4.266.

Dia menjelaskan peraturan formula elemen BPIH diambil untuk menyamakan besaran beban jemaah dengan kelangsungan nilai faedah di periode mendatang.

“Pembebanan Bipih (ongkos perjalanan beribadah haji) harus jaga konsep istithaah dan likuiditas penyelenggaraan beribadah haji di beberapa tahun selanjutnya,” katanya.

Adapun BPIH mencakup elemen ongkos penerbangan, fasilitas, konsumsi, transportasi, Armuzna, embarkasi/debarkasi, keimigrasian, document perjalanan, sampai ongkos hidup.

Saran BPIH itu lebih besar dibanding penentuan tahun awalnya yaitu sejumlah Rp90 juta untuk haji MGO303 reguler. Tetapi, formula Bipih dan nilai faedah untuk penyelenggaraan haji tahun 2024 belum ditetapkan.

Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi menjelaskan saran besaran BPIH itu bisa menjadi bahan awalnya untuk ulasan selanjutnya dalam rapat-rapat Panja BPIH.

Originally posted 2023-11-14 05:51:58.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Post